Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
1.png)
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017
Persyaratan
- Proposal Pengajuan Izin,
- Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan,
- SK Kemenkumham,
- Rekomendasi dari Kepala KUA Setempat,
- Profil Pondok Pesantren,
- Surat Pernyataan Setia kepada NKRI,
- NPWP,
- SK Yayasan,
- Daftar Nama Santri (Minimal Berjumlah 20)
- Terdapat Masjid,
- Sertifikat Tanah,
- Daftar Kitab yang Dipelajari,
- Ada Tiang Bendera Merah Putih Lengkap dengan Bendera.
Waktu : 7 hari jadi