Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

Dasar Hukum 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017

Persyaratan

  1. Proposal Pengajuan Izin,
  2. Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan,
  3. SK Kemenkumham,
  4. Rekomendasi dari Kepala KUA Setempat,
  5. Profil Pondok Pesantren,
  6. Surat Pernyataan Setia kepada NKRI,
  7. NPWP,
  8. SK Yayasan,
  9. Daftar Nama Santri (Minimal Berjumlah 20)
  10. Terdapat Masjid,
  11. Sertifikat Tanah,
  12. Daftar Kitab yang Dipelajari,
  13. Ada Tiang Bendera Merah Putih Lengkap dengan Bendera.

Waktu7 hari jadi

  Rekomendasi Online