Rekomendasi Izin Operasional PPIU


Dasar Hukum :

  1. Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 28 tahun 2020 
  2. Surat Edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor Dj.VII/I/4/Hj.09/8268/2015 tertanggal 22 Desember 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanaan Ibadah Umrah (PPIU) 
  3. PMA nomor 18 tahun 2015 pasal 8.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Kantor Cabang yang ditandatangani oleh Pimpinan PPI
  2. Salinan akte notaris pembentukan kantor cabang
  3. Salinan keputusan ijin operasional PPIU
  4. Surat keterangan domisili kantor cabang
  5. DRH, FC KTP, FC NPWP pimpinan kantor cabang
  6. Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan pimpinan PPIU
  7. Surat pernyataan bermeterai tentang integritas dan komitmen PPIU sesuai format dalam lampiran keputusan

Waktu :  3 hari jadi

  Rekomendasi Online