Rekomendasi Izin Operasional PPIU
.png)
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 28 tahun 2020
- Surat Edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor Dj.VII/I/4/Hj.09/8268/2015 tertanggal 22 Desember 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanaan Ibadah Umrah (PPIU)
- PMA nomor 18 tahun 2015 pasal 8.
Persyaratan :
- Surat Permohonan Kantor Cabang yang ditandatangani oleh Pimpinan PPI
- Salinan akte notaris pembentukan kantor cabang
- Salinan keputusan ijin operasional PPIU
- Surat keterangan domisili kantor cabang
- DRH, FC KTP, FC NPWP pimpinan kantor cabang
- Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan pimpinan PPIU
- Surat pernyataan bermeterai tentang integritas dan komitmen PPIU sesuai format dalam lampiran keputusan
Waktu : 3 hari jadi