Rekomendasi Paspor Umrah

Dasar Hukum :

  1. Surat Direktur Jenderal PHU nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 
  2. Surat Direktur Pembinaan Haji dan Umrah nomor B- 14012/DJ.II/KS.02/03/2017 tanggal 14 Maret 2017
  3. Surat Direktur Jenderal PHU nomor B-13087/DJ/Dt.II.IV/Hj.09/07/2018 tanggal 13 Juli 2018

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP, KK, Akte Lahir/Buku Nikah
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Umroh dari Biro Perjalanan yang Mencantumkan Tanggal Keberangkatan dan Pemulangan
  3. Foto Copy SK Izin biro perjalanan wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)

Waktu :  3 hari jadi

  Rekomendasi Online